Posted by: SDN Pondok Bambu 10 Pagi | July 15, 2009

Depdiknas Ancam Cabut Sertifikat Profesi Guru

JAKARTA(SI): Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengancam akan mencabut sertifikat profesi guru, apabila tenaga pendidik tersebut tidak menjalani profesi dengan baik. Antara lain yang menjadi sorotan Depdiknas terkait jam mengajar.

“Guru yang tidak mengajar selama 24 jam, tidak menjalankan profesinya dengan benar. Maka sertifikat profesi guru akan dicabut”, kata Direktur Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Achmad Dasuki di Jakarta kemarin.

Direktorat Jenderal PMPTK tengah menyusun evaluasi sertifikasi guru yang akan berjalan selama 2007 hingga 2012. “Jika guru besertifikat tidak memenuhi profesinya, maka sertifikat itu akan kami cabut. Dia tetap PNS, tapi tidak jadi guru lagi. Jadi tukang ketik saja di kantor pendidikan setempat”, ujarnya. Menurut dia, sanksi pencabutan sertifikat ini wajar dilakukan untuk memacu profesionalisme guru dalam mendidik.

Hal ini karena adanya kecenderungan di berbagai tempat guru menjadi malas mengajar. “Guru seharusnya terpacu untuk lebih kreatif dan profesional dalam mengajar, tapi kebanyakan akibat pendidikan gratis guru jadi malas karena merasa tidak memiliki penghasilan sampingan”, ungkap Dasuki.

Dasuki juga mengatakan pemerintah saat ini sudah melakukan sertifikasi lebih dari 600.000 guru dengan alokasi dana Rp9 triliun.. Dari 2,3 juta guru, guru yang layak mendapat sertifikat hanya 600.000-an. “Sisanya, guru yang akan pensiun dan mereka yang tidak memenuhi syarat”, katanya. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara akan mengeluarkan aturan profesi guru yang dibagi empat jenjang, yakni pratama, muda, madya, dan utama.

“Setiap peningkatan jenjang hanya bisa terjadi bila guru membuat karya ilmiah”, ujar Dasuki. Dalam kesempatan tersebut Dasuki mengungkapkan, Depdiknas akan melakukan perekrutan hingga mencapai 727.000 guru pada 2014 mendatang. Ini untuk menyeimbangkan antara suplai dan kebutuhan guru.

Angka tersebut di luar jumlah guru-guru kejuruan seperti SMK. Khusus guru sekolah kejuruan,perekrutan baru akan mencapai 28.000 orang. Sebaliknya, di tahun yang sama sebanyak 300.000 guru, khususnya guru-guru SD akan dipensiunkan. Dasuki mengatakan, Depdiknas tidak ingin terlihat mubazir,tetapi juga tidak mau lagi dikatakan kekurangan guru.

“Itu sudah sesuai hitungan Depdiknas, agar lima tahun ke depan dapat terjadi keseimbangan antara kebutuhan dan suplai guru yang ada”, ujarnya. Sebelumnya Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nadika mengungkapkan, para guru yang telah lulus sertifikasi profesi dan menerima tunjangan profesi memang akan dinilai melalui beberapa hal. Salah satu yang terpenting adalah masa kerja dan kinerjanya.

“Para guru yang pantas menerima tunjangan adalah yang tetap, dibuktikan dengan SK PNS atau SK dari yayasannya. Selain itu, harus mengajar sedikitnya 24 jam dalam seminggu”, katanya. Karena itu Depdiknas sudah menjalankan program pemantauan kinerja.Dalam hal ini,aspek penilaian adalah pedagogis dan sikap yang harus saling menunjang. (rendra hanggara)


Leave a comment

Categories